Pub : 15/05/2020
Karawang‐ Aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang yang melakukan mudiklebaran di tengah pandemi virus corona akan diberi hukuman berat. Bentuk sanksi yang diberikan mulaihukuman disiplin tingkat ringan sampai dengan tingkat berat.
Hal tersebut disampaikan KepalaBKPSDM Karawang,Asep Aang Rahmatullah saat ditemui disela rapat evaluasi penanganan Covid‐19 di PlazaPemda ,Jum'at(15/5).






