| Sosialisasi UMK dan UMKU 2010 ke Perusahaan-Perusahaan |
|
|
| Ditulis Oleh Administrator Karawang | |
| Monday, 07 December 2009 | |
|
Sebagai salah satu upaya menjaga iklim investasi di Kabupaten Karawang tetap kondusif, Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) melakukan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Kelompok Usaha (UMK / UMKU). Salah satu diantaranya diselenggarakan di kawasan industri Karawang International Industrial City (KIIC), Rabu (2/12). Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang, Thobiin Mashudi menjelaskan, pertimbangan penetapan UMK dan UMKU di Kabupaten Karawang didasarkan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak atau KHL. Pencapaian KHL tersebut dilaksanakan secara bertahap, dimana penetapannya dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja, usaha yang paling tidak mampu (marginal), produktivitas, pertumbuhan ekonomi, serta upah pada umumnya dan antar daerah. Berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan, nilai KHL di Kabupaten Karawang Rp. 1.262.000 per bulan. Nilai tersebut meliputi kebutuhan pangan sebesar Rp.406.697 (32,35 %), sandang sebesar Rp. 83.946 (6,65 %), perumahan sebesar Rp. 461.762 (36,59 %), pendidikan sebesar Rp. 24.333 (1,93 %), kesehatan sebesar Rp. 31.646 (2,51 %), trasnport Rp. 226.800 (17,97 %), dan rekreasi dan tabungan sebesar Rp. 26.537 (2,10 %). Nilai UMK / UMKU di Kabupaten Karawang untuk tahun 2010, sebagaimana telah ditetapkan dalam SK Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.1665-Bangsos/2009 mengalami kenaikan sekitar 5 – 8 persen dibandingkan tahun 2009. Untuk besaran UMK dari Rp. 1.058.181 naik menjadi Rp. 1.111.000 atau 4,99 persen, UMKU I dari Rp. 1.081.778 naik menjadi Rp. 1.136.778 (5,08 %), UMKU II dari Rp. 1.134.906 naik menjadi Rp. 1.205.000 (6,18 %), UMKU III dari Rp. 1.185.900 menjadi Rp. 1.280.772 (8,00 %), serta ditambah adanya besaran UM Tekstil Sandang Kulit atau TSK dari sebelumnya mengikuti nilai UMKU I menjadi Rp. 1.117.500 atau (5,48 %). Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan ketentuan pelaksanaan bahwa Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK; Pekerja status tetap, tidak tetap dan masa percobaan upahnya serendah-rendahnya UMK (Kelompok Usaha tersebut); UMK diberlakukan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun; Peninjauan upah bagi yang masa kerjanya telah lebih dari 1 (satu) tahun mengacu kepada kesepakatan; Bagi pekerja borongan upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya UMK (Kelompok Usaha tersebut); Pekerja harian lepas ditetapkan secara upah bulanan, pembayarannya sesuai kehadiran; Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK dilarang mengurangi/menurunkan upah; kenaikan UMK diharapkan dapat meningkatkan prestasi kerja & kesejahteraan |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Tuesday, 09 March 2010 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|















