Menu Utama

Rancangan RPJPD Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator Karawang   
Thursday, 12 November 2009

KUESIONER

DALAM RANGKA KONSULTASI PUBLIK

PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) KABUPATEN KAB. KARAWANG 2005-2025

 

 

SUBSTANSI RANCANGAN RPJPD :

1)     Substansi Rancangan Visi Kabupaten Karawang 2005 – 2025 : “KARAWANG SEJAHTERA BERBASIS PERTANIAN DAN INDUSTRI”. Pernyataan visi tersebut mengandung dua makna yaitu Karawang sejahtera dan berbasis pertanian dan industri. Karawang sejahtera mengandung pengertian perwujudan kualitas kehidupan masyarakat yang layak ditandai dengan terpenuhinya kebutuhan pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan infrastruktur dasar dalam lingkungan sosial yang harmonis, berbudaya dan berakhlak secara berkelanjutan dalam tatanan sistem pemerintahan daerah dengan prinsip good governance.

Kalimat berbasis pertanian dan industri mengandung pengertian bahwa pembangunan kedua sektor dimaksud merupakan sarana menuju terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pemilihan kedua sektor tersebut memperhatikan hal-hal sebagai berikut : pertama, sektor pertanian dalam arti luas dengan prioritas sesuai potensi riil yaitu sub sektor pertanian tanaman pangan dan sub sektor perikanan tangkap dan darat. Potensi sektor pertanian, sangat didukung dengan faktor lahan pertanian irigasi tekhnis seluas 102.567 Ha yang terdiri dari luas areal pertanian tanaman pangan seluas 89.614 Ha, luas areal perikanan 13.021 Ha dengan serapan tenaga kerja mencapai 26,3 persen. Ditinjau dari sisi produksi, komoditas  padi menyumbang 21 persen stok pangan Jawa Barat dan 11 persen stok pangan nasional, sedangkan komoditas perikanan menyumbang konsumsi rumah tangga sebesar 21,5 Kg per kapita per tahun. Kondisi tersebut dinilai telah mencerminkan karakteristik sosial ekonomi masyarakat yang memberikan manfaat terhadap peningkatan pendapatan dan menjamin ketahanan pangan.

Kedua, industri yang secara potensi eksisting dapat dibedakan menjadi Industri yang berbasis pada potensi SDA daerah sehingga diharapkan memiliki struktur industri yang kokoh dan memiliki keterkaitan yang kuat dengan sektor pertanian dan Industri yang memanfaatkan  keuntungan faktor lokasi yang saling bersinergi dalam suatu rantai nilai industri meliputi industri inti, industri penduikung dan industri terkait. Berdasarkan data, Kabupaten Karawang memiliki zona dan kawasan industri yang dapat dikembangkan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi pada masa yang akan datang seluas 11.920,1 Ha, terdiri dari  Kawasan Industri seluas 5.837,5 Ha, Kota Industri 1.000 Ha, Zona Industri seluas 5.117,6 Ha dengan tingkat penyerapan tenaga kerja mencapai 19,8 persen dan kontribusi terhadap PDRB telah mencapai lebih dari 40 persen.

2)     Substansi Rancangan 4 (empat) Misi dalam mewujudkan Visi Kabupaten Karawang 2005 – 2025, yaitu :

1.     Mewujudkan masyarakat yang berkualitas dan berakhlak dalam lingkungan kehidupan sosial yang berbudaya dan berakhlak

2.     adalah : Upaya pembangunan kualitas individu masyarakat yang memiliki kompetensi dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, berperilaku hidup bersih dan sehat, memiliki akhlak yang disertai dengan upaya pembangunan modal sosial  dimana individu masyarakat yang berkualitas dimaksud, secara kolektif dapat hidup bersama secara tertib berlandaskan norma agama, norma sosial dan nilai-nilai budaya dalam suasana yang dinamis, harmonis dan toleransi.

3.     Mewujudkan perekonomian masyarakat yang kuat, berdaya saing, berkualitas dan rasional

4.     adalah : upaya membangun perekonomian secara makro dan  aktifitas ekonomi masyarakat karawang guna memperoleh pendapatan secara layak yang digerakkan oleh sektor pertanian dan industri yang didukung sektor perdagangan dan jasa sebagai fungsi dari sektor industri dengan memanfaatkan faktor kekayaan alam dan keuntungan lokasi sebagai keunggulan komparatif menjadi keunggulan kompetitif secara berkelanjutan yang dibangun dalam kerangka regulasi dan iklim usaha yang kondusif disertai dengan upaya penumbuhkembangan budaya dan pola konsumsi yang sehat dan seimbang.

5.     Mewujudkan kabupaten karawang yang produktif, nyaman, indah dan lestari 

6.     adalah upaya pembangunan yang dilaksanakan oleh seluruh komponen baik pemerintah, swasta dan masyarakat dengan kesadarannya dalam memanfaatkan ruang wilayah sehingga memberikan kenyamanan sebagai tempat hidup, tempat melaksanakan aktifitas sosial ekonominya secara berkelanjutan dengan memperhatikan nilai estetika, daya tampung dan daya dukung lingkungan.

7.     Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang mandiri, profesional dan akuntabel dalam kerangka otonomi daerah

8.     adalah upaya membangun sistem manajemen penyelenggaraan pemerintahan daerah yang otonom, transparan dan akuntabel yang mampu mewadahi keterlibatan swasta dan masyarakat secara partisipatif dengan mengandalkan pada seluruh potensi yang dimiliki dengan didukung oleh ketersediaan aparatur yang handal dan kompeten, serta mampu memberikan pelayanan publik kepada seluruh masyarakat secara optimal sesuai dengan kewenangan dan urusan pemerintahan yang dimiliki.

3)    Arah Pembangunan

(1)   Mewujudkan masyarakat yang berkualitas dan berakhlak dalam lingkungan kehidupan sosial yang berbudaya dan beradab

Terwujudnya individu masyarakat Karawang yang cerdas, sehat, berkepribadian dan bermoral, serta secara kolektif dapat hidup bersama secara tertib berlandaskan norma agama dan norma sosial dalam suasana yang dinamis, harmonis dan toleransi merupakan tujuan fundamental pembangunan sumberdaya manusia di Kabupaten Karawang sekaligus sebagai modal dasar bagi pencapaian sasaran pembangunan lainnya dalam jangka panjang.

Kemajuan suatu bangsa dan masyarakat sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan sebagai sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa memiliki peranan strategis. Pertama, dalam mengembangkan individu sumberdaya manusia yang bermutu, memiliki keahlian dan keterampilan, produktif, kreatif dan inovatif serta memiliki sikap dan perilaku positif. Kedua, dalam konteks menciptakan kehidupan masyarakat cerdas yang dengan ciri yaitu masyarakat yang terdidik, masyarakat yang dapat memilih sehingga bertanggungjawab atas kehidupannya, yang dapat berpartisipasi dalam lingkungannya, yang memiliki ketrampilan sehingga mampu memasuki lapangan pekerjaan serta masyarakat yang memahami perbedaan dan mampu bersikap toleransi dengan sesama.

Oleh sebab itu, pembangunan pendidikan harus diselenggarakan secara integral sebagai sebuah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, akhlak mulia, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, serta keterampilan.  Pembangunan pendidikan diarahkan pada :

a.     Pelayanan pendidikan untuk seluruh warga masyarakat dalam rangka meningkatkan pemerataan dan perluasan akses layanan PAUD bagi anak 0 – 6 tahun, Pendidikan dasar dan menengah, Pendidikan kecakapan hidup – pendidikan kejuruan dan non-formal, Pendidikan bagi anak berkelainan serta fasilitasi pendidikan tinggi;

b.     Peningkatan mutu dan relevansi pendidikan yang dinamis dan mampu menyesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui, peningkatan model pembelajaran yang memungkinkan peserta didik menguasai cara memperoleh pengetahuan, berkesempatan menerapkan pengetahuan yang dipelajarinya, dan berkesempatan berinteraksi secara aktif dengan para tenaga pendidik maupun sesama peserta didik, pengembangan sistem evaluasi sebagai media pendidikan dan sarana umpan balik guna mendiagnosis faktor-faktor penyebab keberhasilan dan kegagalan dari suatu proses belajar-mengajar Peningkatan kemampuan dan kesejahteraan tenaga pendidik agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai tenaga pendidik profesional yang mampu merancang, mengembangkan, melaksanakan, menilai dan mendiagnosis berbagai masalah yang dihadapi peserta didik, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas dan memenuhi syarat yang mampu merangsang tenaga pendidik dan peserta didik untuk mempelajari dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;

c.      Pengembangan tata kelola pendidikan yang akuntabel dan profesional baik pelayanan pendidikan yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta;

d.     Peningkatan dan pengembangan budaya dan minat baca masyarakat sebagai pengejawantahan dari pendidikan seumur hidup.

Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, mengurangi angka kematian ibu melahirkan dan bayi serta angka kesakitan. Penekanan pembangunan kesehatan dititik beratkan pada peningkatan perilaku dan kemandirian masyarakat serta upaya promotif dan preventif. Pembangunan kesehatan diarahkan pada :

a.     Peningkatan kesadaran berperilaku setiap warga masyarakat untuk hidup bersih dan sehat antara lain meliputi kesadaran masyarakat menjaga kebersihan diri dan lingkungan, pola makan seimbang dan bergizi serta aktifitas olahraga;

b.     Penyediaan jaminan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas;

c.      Peningkatan peran serta dan kontribusi pihak swasta dalam pengembangan pelayanan medik dan kesiapan masyarakat dalam pertolongan kesehatan;

d.     Penyediaan dan distribusi obat dan perbekalan bagi seluruh warga masyarakat dibarengi dengan pengawasan peredaran obat dan bahan makanan yang berbahaya dan tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi;

e.     Pencegahan dan penanggulangan penyakit menular sebagai akibat perubahan lingkungan maupun dampak perilaku negatif masyarakat;

f.      Peningkatan pelayanan kesehatan reproduksi bagi kelompok pasangan usia subur dalam kerangka pembangunan kesehatan dan pembinaan keluarga berencana secara terpadu;

g.     Penyediaan makanan bergizi dan pelayanan vaksinasi bagi anak balita dalam rangka peningkatan daya tahan tubuh bagi proses pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya;

Penyediaan jaminan sosial bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi penduduk miskin sehingga mereka dapat terbebas dari belenggu kemiskinan dan ekses lain yang ditimbulkannya sebagai masalah sosial. Penyediaan jaminan sosial diarahkan pada :  

a.     Pemberian jaminan sosial pendidikan, kesehatan, perumahan dan infrastruktur yang layak bagi penduduk miskin;

b.     Penanganan penduduk penyandang masalah sosial dan penyediaan pelayanan perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan dalam rumahtangga dan trafficking.

Pembangunan lingkungan sosial masyarakat pada hakekatnya bertujuan untuk menumbuhkembangkan nilai-nilai partisipasi masyarakat sebagai modal sosial pembangunan dalam rangka mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang aktif dan dinamis dalam suasana kebersamaan yang berlandaskan norma-norma sosial budaya dan keagamaan dalam koridor hukum dan nilai-nilai demokrasi. Pembangunan lingkungan sosial diarahkan pada :

a.     Pelestarian jaringan dan institusi sosial sebagai kekuatan lokal dalam menghadapi proses perubahan global yang sekuler;

b.     Pembinaan aktifitas keagamaan dalam kerangka kerukunan hidup antar umat beragama;

c.      Pengembangan nilai-nilai demokrasi dan politik lokal yang bebas dan bertanggungjawab disertai dengan penegakan norma sosial dan norma hukum yang berlaku di masyarakat;

d.     Pengembangan aktifitas olahraga masyarakat maupun olahraga prestasi serta pelestarian nilai seni dan budaya di masyarakat;

e.     Menumbuhkembangkan peran serta swasta dan masyarakat bersama pemerintah dalam proses pembangunan sesuai dengan kapasitasnya.

 

(2)   Mewujudkan perekonomian masyarakat yang kuat, berdaya saing, berkualitas dan rasional

Mewujudkan perekonomian masyarakat yang mandiri, rasional dan berkelanjutan memiliki pengertian bahwa aktifitas ekonomi masyarakat karawang merupakan usaha sadar untuk dapat berproduksi guna memperoleh pendapatan secara layak dengan memanfaatkan faktor kekayaan alam dan keuntungan lokasi sebagai keunggulan komparatif menjadi keunggulan kompetitif secara berkelanjutan yang dibangun dalam kerangka regulasi dan iklim usaha yang kondusif. Selanjutnya,  daya beli masyarakat sebagai fungsi pendapatan tersebut dilakukan melalui pilihan-pilihan yang rasional, sehat, seimbang dan tidak konsumtif atau boros. Dalam rangka mencapai misi tersebut, maka pembangunan perekonomian di Kabupaten Karawang diarahkan pada :

a.     Pembangunan struktur perekonomian yang digerakkan oleh sektor pertanian dan industri secara seimbang dan selaras dan didukung dengan tumbuh dan berkembangnya sektor perdagangan dan jasa sebagai fungsi dari sektor industri;

b.     Pembangunan sektor pertanian bertujuan meningkatkan pendapatan dan nilai tambah serta menjaga ketahanan pangan dengan sistem agribisnis yang saling berintegrasi meliputi sub sektor agribisnis hulu (up-stream agribusiness), sub sektor agribisnis usahatani (on-farm agribusiness), sub sektor agribisnis hilir (down-stream agribusiness), sub sektor penunjang agribisnis (supporting system);

c.      Pembangunan sektor industri dilakukan melalui, pertama, pemanfaatan sumberdaya pertanian dan perikanan akan dikembangkan industri-industri yang mampu menyerap bahan baku lokal dari sektor pertanian (agroindustri). Kedua, adanya faktor lokasi yang menguntungkan bagi tumbuhnya industri foot loose harus disikapi dengan terbentuknya UMKM sektor industri yang mampu mendukung (sektor pendukung) / subkontrak PMA/ PMDN skala menengah besar. Ketiga, memperkuat posisi industri-industri yang terdapat dalam rantai nilai (value chain) meliputi : core industry (inti), supporting industry (pendukung) dan related industry (terkait) yang mendorong keunggulan komparatif menjadi keunggulan kompetitif;

d.     Pembangunan ekonomi dilakukan secara serasi antara pembangunan sektoral dan pembangunan wilayah. Pengembangan kawasan diarahkan untuk menciptakan spesialisasi wilayah sesuai dengan potensi dan ketersediaan sumberdaya yang dimiliki. Dalam rangka pengembangan spesialisasi wilayah perlu didukung dengan struktur dan pola ruang wilayah serta ketersediaan infrastruktur guna mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah;

e.     Reorientasi pengembangan SDM dengan mengacu pada kebutuhan dunia industri. Sistem produksi dikembangkan secara transformatif dengan memanfaatkan teknologi, inovasi serta hasil penelitian dan pengembangan untuk memperbaiki kualitas produk yang berdaya saing;

f.      Upaya pembangungan infrastruktur fisik dan fasilitas bisnis untuk mendorong masuknya arus investasi bagi perkembangan ekonomi.  Pengembangan sektor perdagangan, konsruksi dan jasa diarahkan untuk memenuhi permintaan sektor pertanian dan industri;

g.     Pengembangan pola kemitraan antara industri kecil, menengah termasuk pembinaan kewirausahaan dan inovasi dengan perusahaan/ industri besar dalam bentuk sub kontrak. Pembangunan lembaga koperasi yang beragam jenisnya diarahkan untuk menjadi wadah pengembangan aktifitas sosial ekonomi masyarakat dilakukan dengan semangat kebersamaan dan prinsip akuntabilitas untuk mensejahterakan anggota-anggotanya;

h.     Pengelolaan sumberdaya pertanian dan aktifitas sektor industri dilakukan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan. Pemilihan dan penggunaan teknologi dalam sistem produksi tidak ditujukan untuk memperoleh manfaat ekonomi jangka pendek, tetapi harus diarahkan pada teknologi ramah lingkungan sehingga nilai ekonomi dapat diperoleh secara berkelanjutan;

i.      Optimalisasi peran pemerintah dalam membuat, menyempurnakan dan mengimplementasikan perangkat hukum dan kerangka regulasi dan kerangka anggaran yang dibutuhkan  terkait dengan pengembangan SDM, pengembangan dunia usaha, fasilitasi upaya pemasaran dalam rangka ekspor baik regional maupun internasional, fasilitasi pola distribusi dan tata niaga serta perlindungan hak-hak konsumen;

j.      Menumbuhkembangkan pola konsumsi yang seimbang dan rasional dilandasi dengan semangat dan budaya menabung sebagai investasi masa depan.

 

(3)   Mewujudkan kabupaten karawang yang produktif, nyaman, indah dan lestari

Mewujudkan kabupaten karawang yang produktif, nyaman, indah dan lestari secara strategis merupakan upaya seluruh komponen masyarakat dengan kesadarannya dalam memanfaatkan ruang wilayah yang memberikan kenyamanan sebagai tempat hidup, tempat melaksanakan aktifitas sosial ekonominya secara berkelanjutan dengan memperhatikan nilai estetika dan daya dukung lingkungan.  Pencapaian misi sebagaimana tersebut diarahkan pada :

a.     Optimalisasi kebijakan dan konsistensi penegakan peraturan di bidang penataan ruang dalam rangka mewujudkan alokasi ruang yang interaktif bagi unsur-unsur pembentuknya meliputi manusia, sumberdaya alam, sumberdaya buatan dan sistem aktifitas secara komperhensif, memberikan rasa nyaman, meningkatkan produktifitas dan berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan keseimbangan antar wilayah, pemanfaatan dan pengendalian ruang wilayah dilakukan dengan memperhatikan aspek sosial ekonomi, fungsi ekologis serta nilai arsitektural dan estetika sehingga dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, keberlanjutan pembangunan serta memiliki nilai kebanggaan dan menjadi identitas daerah;

b.     Dalam konteks pembangunan industri dan pertanian yang seimbang dan selaras perlu dijamin dalam kebijakan tata ruang yang memberikan arah yang tegas dan jelas sehingga mampu memecahkan persoalan alih fungsi lahan;

c.      Pembangunan infrastruktur transportasi dilakukan melalui peningkatan jaringan jalan, moda transportasi dan manajemen lalu lintas. Peningkatan jaringan jalan diarahkan dalam rangka kelancaran arus lalu lintas kendaraan, pergerakan manusia, barang dan jasa dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan ruang jalan, perbaikan fisik dan pembangunan prasarana baru, termasuk pembangunan fasilitas jalan kaki yang memadai dan sarana parkir. Peningkatan moda transportasi dilakukan dengan menyediakan fasilitas penghubung sehingga dapat diperoleh jasa layanan angkutan yang terpadu. Manajemen lalu lintas diarahkan guna peningkatan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas melalui peningkatan disiplin lalu lintas, peningkatan pengawasan kelaikan kendaraan, serta pembangunan fasilitas-fasilitas yang mendukung keselamatan berlalu lintas. Pembangunan fisik jaringan jalan juga memperhatikan kondisi fisik wilayah. Dengan jumlah jaringan irigasi yang melintang dan membelah wilayah perdesaan perlu dibangun jaringan jalan dan jembatan, sedangankan pada wilayah perkotaan, untuk mengantisipasi kemacetan dan lintasan rel kereta api, lebih diarahkan pada pembangunan fisik jaringan jalan overlay maupun underpass;

d.     Pengelolaan sumberdaya air secara strategis diarahkan dalam rangka pertama, mewujudkan fungsi air sebagai sumber daya sosial (social goods) dan sumber daya ekonomi (economic goods) yang seimbang melalui pengelolaan yang terpadu, efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Kedua, mewujudkan keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan melalui pendekatan pengelolaan kebutuhan (demand management) yang ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan serta pendekatan pengelolaan pasokan (supply management) yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan pasokan air. Ketiga, meningkatkan upaya pengendalian daya rusak air melalui pengembangan sarana prasarana pengendali, konservasi sumber daya air dan keterpaduan pengelolaan daerah aliran sungai. Secara teknis, konservasi sumberdaya air dilakukan melalui perluasan pemanfaatan air hujan sebagai sumber air bersih alternatif melalui reservoir alam dan buatan, mempertinggi daya simpan air tanah melalui upaya penghijauan, menerapkan teknik konservasi tanah dan air untuk mengurangi limpasan permukaan (run off) guna menekan terjadinya erosi, perlindungan dan rehabilitasi terhadap reservoir air berupa waduk-waduk penyimpanan (termasuk embung) dengan memperhatikan kuantitas dan kualitas sumber-sumber air di hulu serta kapasitas tampung dan bangunan reservoirnya agar mengurangi banjir saat musim hujan dan memanfaatkannya saat musim kemarau. Terkait dengan penyediaan air bersih, diarahkan pada upaya pengendalian penggunaan air tanah pada kawasan yang sudah terlayani jaringan pipa distribusi air bersih terutama di kawasan resapan air dan rawan air tanah, perlindungan terhadap kawasan resapan air dari kemungkinan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup;

e.     Pengelolaan irigasi diarahkan guna mendukung pembangunan sector pertanian dalam rangka ketahanan pangan yang dilakukan melalui meningkatkan efisiensi penyaluran dan pemanfaatan air irigasi dan perlindungan bangunan jaringan irigasi dengan memperhatikan kuantitas, kualitas dan kontinuitas aliran, pembangunan dan pemeliharaan saluran irigasi yang  belum memenuhi standar teknis serta manajemen pengelolaan dengan prinsip partisipatif, pengembangan bangunan-bangunan pengendali sedimentasi, peningkatan kemampuan kelembagaan pengelola sarana dan prasarana sumber daya air sesuai prinsip integrated water resources management, mempertahankan, meningkatkan serta pemulihan terhadap kualitas air yang diwujudkan melalui pendekatan pengelolaan lingkungan hidup dan penerapan teknologi serta pengelolaan jaringan irigasi dengan mengutamakan peran masyarakat petani dengan dukungan penuh pemerintah dan pihak penggunan air irigasi;

f.      Pembangunan kawasan permukiman dan perumahan yang lebih murah dan sebesar-besarnya melibatkan peran serta swasta, manajemen pengelolaan air bersih guna peningkatan kuantitas, kualitas dan efisiensi pelayanan air bersih jaringan pipa melalui pembangunan instalasi produksi dan jaringan pipa distribusi yang baru, peningkatan kemampuan jangkauan instalasi penjernihan air guna menjamin kualitas air bersih, rehabilitasi seluruh jaringan pipa distribusi untuk mengurangi kebocoran, pencegahan dan penanggulangan pencemaran terhadap sumber air baku. Pembangunan prasarana permukiman jalan lingkungan guna memberikan akses bagi penduduk setempat melakukan aktifitas social ekonomi dan menghubungkan pada jalan kolektor;

g.     Pengelolaan persampahan dilakukan dengan tujuan meningkatkan jumlah sampah yang tertangani sehingga kualitas lingkungan yang baik dapat tercapai melalui pengembangan sistem pengelolaan sampah terpadu (Integrated Solid Waste Management), dengan mempertimbangkan : efisiensi, nilai ekonomi limbah dampak dampak kerusakan ekologi, adapun hirarki dari sistem pengelolaan sampah terpadu adalah : pengurangan sumber sampah (source reduction/waste prevention), penggunaan kembali (reuse), daur ulang (recycle), pengomposan (composting), insinerasi untuk menghasilkan energi (incineration with energy recovery), insinerasi untuk mengurangi volume sampah (incineration for volume reduction), berbagai usaha pengurangan volume sampah (other form of volume reduction) dan sanitary landfill. Penerapan sistem pengelolaan sampah terpadu tersebut dapat dilakukan dengan penggunaan incinerator dan pembangunan recycle plant untuk mengurangi volume sampah yang diangkut ke TPA, perluasan penggunaan teknik komposting dan alternatif teknologi lainnya dalam pengolahan sampah,  penjajagan dan pengembangan teknik sanitary landfill di TPA, Peningkatan peran serta masyarakat dalam penanggulangan persampahan melalui pelaksanaan konsep 3R : Recycling (daur ulang) Reused (penggunaan kembali) dan Reduced (pengurangan sampah), perluasan penggunaan metode pemilahan sampah, baik di sumber sampah, dalam proses pengangkutan maupun di TPA. Pengembangan lokasi pengumpulan sampah B3 sebagai bagian dari sarana pengelolaan sampah B3 serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pemahaman sampah B3 serta pengendalian lokasi-lokasi tempat penampungan sementara (TPS) di pinggir sungai untuk menghindari pencemaran.  Pemerintah Kabupaten perlu menetapkan kebijakan, strategi , norma, standar, prosedur, pembinaan dan pengawasan serta pembangunan prasarana pengelolaan sampah dan limbah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi serta menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;

h.     Pelestarian lingkungan hidup merupakan salah satu esensi dari proses  pembangunan yang berkelanjutan yang dilakukan melalui  pemilihan lokasi yang tepat untuk setiap kegiatan pembangunan untuk menghindari pemborosan penggunaan sumberdaya alam dan kerusakan lingkungan. Efisiensi produksi dilakukan melalui pemilihan bahan baku, pengembangan teknologi, pemanfaatan ulang dan lain-lain dalam rangka mengurangi produksi limbah yang langsung dibuang ke lingkungan alam. Pengendalian pencemaran air akan dilaksanakan dengan memusatkan perhatian pada sungai dan danau yang mempunyai fungsi strategis dan/ atau yang saat ini telah mengalami degradasi fungsi, pengendalian pencemaran udara di kawasan padat lalu lintas dan kawasan industri dikembangkan melalui penggunaan bahan bakar ramah lingkungan, pengendalian emisi gas buang. Pencegahan pencemaran laut diarahkan untuk meningkatkan kualitas perairan dilakukan melalui pembinaan serta peningkatan pengawasan dan penegakan hukum. Pelestarian ekosistem alamiah guna penyelamatan plasma nuftah dan fungsi ekosistem lainnya dalam berbagai bentuk seperti kawasan konservasi, hutan lindung, serta sumberdaya laut dan pesisir yang berupa terumbu karang, rumput laut dan mangrove. Pengembangan kelembagaan, peran serta masyarakat, dan kemampuan SDM akan ditingkatkan kemampuannya mencakup manajemen aparatur, penyediaan prasarana yang memadai dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup serta penyempurnaan perangkat hukum dan peraturan-peraturan daerah agar masalah pengendalian dampak lingkungan dapat ditangani dengan lebih baik.  Penetapan baku mutu lingkungan sebagai acuan untuk mengevaluasi dampak dari setiap kegiatan pembangunan terhadap lingkungan serta  ketersediaan informasi yang berkenaan dengan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup akan dikembangkan dan diperluas guna peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat;

i.      Pengendalian ruang wilayah dan sumberdaya yang ada di dalamnya harus dilakukan secara proporsional. Pembangunan wilayah dilakukan dengan memperhatikan daya dukung sumberdaya alam dalam konteks peningkatan kualitas kehidupan lingkungan yang berkelanjutan. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan dilaksanakan dengan menegakkan peraturan di bidang lingkungan hidup secara konsisten dengan melibatkan peran serta seluruh masyarakat;

j.      Pembangunan infrastruktur sosial terdiri dari infrastruktur fisik dan ruang publik yang untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial budaya masyarakat terdiri dari pendidikan, kesehatan, peribadatan, olahraga, pariwisata, seni dan budaya serta pembangunan ruang terbuka hijau dan taman kota Sedangkan infrastruktur pemerintahan terdiri dari infratsruktur fisik dan jasa layanan yang diperoleh darinya untuk menyelengarakan sistem pemerintahan dan menyediakan pelayanan administrasi publik;

k.     Dalam rangka pembiayaan pembangunan infratsruktur, terkait dengan kerangka anggaran perlu dilakukan pola pendanaan pembangunan multi years, sedangkan dalam konteks kerangka regulasi perlu ditumbuhkembangkan pola pembiayaan partisipatif antara pemerintah,  swasta dan masyarakat.

 

(4)   Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang mandiri, profesional dan akuntabel dalam kerangka otonomi daerah

a.     Pembangunan sistem administrasi, manajemen dan kelembagaan melalui perbaikan struktur kelembagaan dan sistem ketatalaksanaan, penataan kewenangan dan hubungan kerja antar organisasi pemerintahan, pembentukan standar operasi dan prosedur disertai dengan pengembangan instrumen kerja sebagai perangkat penilaian kinerja serta pengembangan struktur karir dalam setiap level jabatan;

b.     Peningkatan kemampuan dan kesinambungan fiskal daerah melalui optimalisasi sumberdaya keuangan dan aset, efisiensi dan efektifitas perencanaan dan penganggaran belanja daerah, pemanfaatan sumber keuangan non APBD serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sistem perencanaan pembangunan dilaksanakan melalui pemanfaatan penelitian dan pengembangan, koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan, pengembangan sistem data basis perencanaan pembangunan;

c.      Peningkatan kapasitas pemerintahan desa dilakukan melalui fasilitasi tertib administrasi pemerintahan dan stimulus pembangunan desa, penguatan kemampuan perangkat desa, pemberian pedoman, regulasi dan pembinaan terhadap pemerintahan desa. Penguatan demokrasi lokal dilakukan melalui upaya pembangunan pendidikan dan kesadaran politik masyarakat. Pemberdayan masyarakat desa dilakukan melalui fasilitasi, regulasi dan stimulus kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan daerah;

d.     Pembangunan aparatur pemerintah yang profesional, beretika dan sejahtera melalui peningkatan kemampuan manajerial dan teknis aparatur, pelaksanaan rekruitmen yang selektif sesuai dengan kebutuhan oragnisasi, pendayagunaan aparatur sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, pengembangan karier aparatur, pemberian insentif sesuai dengan beban kerja dan prestasi kerja. Pengembangan budaya organisasi melalui penerapan prinsip-prinsip kepemimpinan serta etos kerja yang berdisiplin, berdedikasi dan beretika dalam lingkungan kepemerintahan;

e.     Pembentukan dan penerapan standar pelayanan minimum serta modernisasi perangkat kerja, pengembangan e-government dengan memanfaatkan IPTEK dalam rangka pelayanan publik yang prima, murah, cepat,  tanggap, transparan dan akuntabel;

f.      Pembentukan kerangka regulasi yang mampu memberikan ruang partisipasi bagi seluruh komponen masyarakat dan swasta dalam pembangunan daerah.

 

IDENTITAS RESPONDEN :

1.  Nama                              :

2.  Jenis kelamin                 :

3.  Usia                                :

4.  Pekerjaan                       :

5.  Pendidikan Terakhir      :

 

1.     Apakah Visi tersebut sudah memadai?

a.     Ya

b.     Tidak

        Jika Tidak, sebutkan saran Anda :

 

 

2.     Apakah 4 (empat) Misi tersebut sudah memadai untuk mewujudkan Visi Kabupaten Karawang 2005 – 2025?

a.     Ya

b.     Tidak

Jika Tidak, sebutkan saran Anda :

 

 

3.     Berdasarkan Misi tersebut, apakah arah pembangunan yang direncanakan tahun 2005-2025 dalam draft RPJPD Kab. Karawang 2005-2025 telah memadai?

a.     Ya

b.     Tidak

        Jika belum apa saran Anda:

 

 

 

4.     Menurut Anda Visi dan Misi apa yang tepat untuk Kabupaten Karawang sampai dengan Tahun 2025?

 

Karawang,                              2009

 

 

 

 

tanda tangan

 

MASUKAN RPJPD KABUPATEN KARAWANG 2005-2025 DAPAT DIKIRIM MELALUI POS (GRATIS) DENGAN MENEMPELKAN POTONGAN PERANGKO BALASAN DIBAWAH INI DAN DITUJUKAN KE SEKRETARIAT TIM PENYUSUN RPJPD KAB. KARAWANG 2005-2025 DENGAN ALAMAT : BAPPEDA KARAWANG JL. JEND. A.YANI NO. 1 KARAWANG

 

POTONG DISINI

-----------------------------------------

  IZIN PERANGKO BALASAN

  KANTOR POS KARAWANG

      NO 2887/MAIL.V/1109

-----------------------------------------

 

Pemutakhiran Terakhir ( Thursday, 12 November 2009 )