| Pembukaan Musrenbang RPJPD 2005-2025 Kabupaten Karawang |
|
|
| Ditulis Oleh Administrator Karawang | |
| Wednesday, 11 November 2009 | |
|
Sebagai salah satu bentuk upaya perencanaan (planning) pembangunan jangka panjang Daerah (RPJPD) kabupaten Karawang merupakan dokumen perencanaan Pembangunan Daerah guna membangun Kabupaten Karawang yang sejahtera adil dan makmur maka Pemerintah Kabupaten Karawang melaksnakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Jangka Panjang tahun 2005 – 2025 yang dibuka oleh Sekretaris Daearah kabupaten Karawang Drs. H. Arifin H. Kertasaputra di Lantai 3 Gedung Singaperbangsa Karawang, Rabu (11/11)
Dalam Acara pembukaan tersebut hadir Kepala Bapeda Provinsi Jawa Barat, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Dandim 0604/Karawang, Wakapolres Karawang, Wadanyon 305 Kostrad, serta sejumlah pejabat sipil, polisi, militer, serta anggota DPRD Pelaksanaan pembukaan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) yang telah diamanatkan dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang ” Sistem Perencanaan pembangunan Nasional” dan peraturan pemerintah Kabupaten Karawang nomor 8 tahun 2008 tentang : Tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Dari dasar tersebut Sekda membacakan sambutan tertulis Bupati Karawang yang berhalangan hadir karena Bupati Drs. H. Dadang S. Muchtar sedang melaksanakan tugas presentasi di Surabaya tentang model yang diterapkan di Kabupaten Karawang mengenai metode pemberantasan buta Aksara, namun beliau berpesan agar dicek beberapa pejabat dan kepala dinas/ OPD yang tidak hadir segera dilaporkan dan akan diberikan sangsi. Sekda melanjutkan sambutan Bupati Karawang bahwa dokumen RPJPD merupakan bentuk skenario strategis masa depan yang memuat visi, misi dan arah pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Karawang untuk periode 20 tahun yang di mulai sejak tahun 2005 sampai 2025. Terwujudnya masyarakat Kabpaten Karawang yang sejahtera, merupakan cita-cita kita bersama sesuai dengan tujuan dasar penyelenggaraan roda pemerintahan untuk itu tegasnya proses penyusunan RPJPD yang telah berlangsung selama ini yang di formulasikan dalam visi sebagai berikut ”Karawang sejahtera berbasis pertanian dan industri dan pernyataan visi tersebut mengandung dua maksud yaitu Karawang Sejahtera dan Berbasis pertanian dan Industri. Dalam mewujudkan visi tersebut Sekda menambahkan bahwa telah dirancang melalui empat misi yaitu ”mewujudkan masyarakat Karawang yang berkualitas dan berakhlak dalam lingkungan kehidupan sosial yang berbudaya dan beradab yaitu upaya membangun kualitas individu masyarakat yang memiliki kompetensi ilmu pengetahuan, mewujudkan perekonomian masyarakat yang kuat, berdaya saing, dan berkualitas, serta mewujudkan kabupaten Karawang yang produktif, aman, nyaman, indah dan lestari, kemudian mewujudkan tata kelola pemerintahan yang maju, mandiri, profesional dan akuntabel dalam rangka otonomi daerah. Kemudian Sekda menambahkan bahwa acara musrenbang ini diharapkan kepada para peserta bisa memahami dan sekaligus musrenbang ini bisa menjadi motivasi guna perencanaan yang lebih matang, apabila sudah direncanakan secara matang maka insya Allah pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Karawang berjalan dengan baik, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran dan penyelewengan-penyelewengan, sehingga tercapailah masyarakat karawang yang baik dan menerima hasil-hasil pembangunan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah. |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Tuesday, 09 March 2010 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
















