| Pemusnahan 4850 Miras |
|
|
| Ditulis Oleh Administrator Karawang | |
| Monday, 09 November 2009 | |
|
Dalam rangka penegakan Perda Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tempat penjualan minuman keras, peredaran Narkotika dan obat terlarang, dan upaya memberantas berbagai penyakit masyarakat dan sebagai tindak lanjut berbagai aksi razia minuman keras, Pemerintah Kabupaten Karawang musnahkan 980 Dus atau 4850 botol miras yang berhasil disita. Pemusnahan miras tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Drs. H. Arifin H Kertasaputra yang didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang Karda Wiranata serta bersama-sama unsur Polres Karawang, Satpol PP, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di halaman Gedung Islamic Center Karawang, Jumat (7/11).
Miras tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan oleh unsur gabungan dari Satpol PP, Polres Karawang, Kodim 0604/Karawang, dan Den Subdenpom III-3 Karawang, di tiga titik, yaitu Kecamatan Karawang Barat, Karawang Timur, Teluk Jambe Barat,Cikampek, tempuran, Jati sari dan Tirta Mulya dari berbagai merk baik inpor dan lokal dengan kandungan alkohol 7 % hingga 40 %. Dalam kesempatan tersebut Kepala Satuan Pamong Praja mengatakan bahwa pihaknya dalam rangka menegakan perda telah berupaya semaksimal mungkin untuk terus menerus menertibkan wilayah Kabupaten Karawang, dan berupaya untuk memberantas dan selalu merazia berbagai penyakit masyarakat diantaranya adalah minuman keras, yang dirazia dari para pedagang yang diduga menyimpan barang-barang haram tersebut. Dalam sambutannya Bupati Karawang Drs. H. Dadang S. Muchtar yang di bacakan oleh Sekretaris Daerah mengatakan bahwa dirinya merasa bangga dan berterima kasih kepada semua pihak khususnya Satpol PP dan aparat terkait yang telah bekerja keras melakukan operasi peredaran minuman keras. Keberhasilan ini menunjukan tingginya komitmen dari Satpol PP dalam rangka meningkatkan kualitas keamanan dan kenyaman kota Karawang melalui pemusnahan miras yang diperjual belikan secara ilegal, menurutnya bahwa peredaran miras secara ilegal maka secara tidak langsung merupakan faktor yang dapat merangsang tumbuhnya ancaman kemanan di wilayah Kabupaten Karawang Kemudian Bupati juga dalam teks samburtannya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Karawang dapat memberi dukungan yang nyata kepada Satpol PP dan kepolisian khususnya dalam operasi-operasi yang digelar untuk memusnahkan minuman keras. Disamping itu dukungan yang sama dari masyarakat dalam upaya penanganan penyakit sosial masyarakat lainnya seperti premanisme. Tempat perjudian, tempat-tempat prostitusi, curanmor, narkoba dan penyakit msyarakat lainya. Miras hasil sitaan tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara menggilas botol-botol dengan menggunakan mesin stoom. Sekda H. Arifin H. Keertasaputra dan Ketua DPRD Kabupaten Karawang Karda Wiranata dan Perwakilan dari Kapolres mengendarai secara langsung menggunakan mesin stoom untuk menghancurkan miras Sekda dalam kesempatan tersebut mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu wujud dan upaya untuk memperbaiki kualitas mental masyarakat Kabupaten Karawang, khususnya dalam menekan peredaran miras. “Untuk itu, pada hari ini, Jumat, 7 Nopember 2009, Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras Setelah proses penghancuran ribuan botol Miras, diharapkan dapat memberikan dampak psikologis kepada para pengedar, penjual agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama karena para penjual yang tertangkap saat ini telah diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses dan dikenakan sangsi sesuai undang-undang yang berlaku. |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Tuesday, 09 March 2010 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|















