Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang H. Teddy Rusfendi Sutisna, saat membuka kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Perizinan di Lt. III Gedung Singaperbangsa Karawang

Upaya mewujudkan sinergitas pelayanan perizinan antar PTSP Kabupaten, Kota, Provinsi dan Pemerintah Pusat serta dalam rangka mewujudkan pelayanan perizinan yang prima kepada masyarakat di Provinsi Jawa Barat yang meliputi khususnya wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang.
Terkait hal tersebut, BPMPT Provinsi Jawa Barat yang bekerjasama dengan BPMPT wilayah Purwasuka selenggarakan Forum Grup Discussion Perijinan yang diselenggarakan di Lantai III Gedung Singaperbangsa Komplek Pemda Karawang, Selasa (21/4), dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang H.Teddy Rusfendi Sutisna, hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BPMPT Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Indag Provinsi Jawa Barat, Kepala Biro Investasi & BUMD Setda Provinsi Jawa Barat, Kepala BPMPT Kabupaten Karawang, Kepala BPMP Kabupaten Subang, Kepala BPMPTSP Kabupaten Purwakarta, Kepala BPPT Kota Bekasi, Kepala BPMPT Kabupaten Bekasi, Kadin Kabupaten Karawang, dan Narasumber Forum Grup Discussion perizinan, serta para undangan lainnya.
Peningkatan iklim investasi yang kondusif di Jawa Barat yang didukung layanan perizinan yang prima penting dilakukan karena investasi dalam negeri maupun investasi asing memiliki peranan yang strategis dan menjadi salah satu sumber sasaran pemerintah sebagai motor penggerak perekonomian, selain itu juga diharapkan dapat membuka lapangan kerja, penerimaan negara, dan mengurangi pengangguran. namun yang tak kalah pentingnya peran investasi memberikan stimulus tumbuhnya kegiatan perekonomian masyarakat.
Salah satu materi yang didiskusikan adalah pelayanan perizinan pasca diterbitkannya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Munculnya sejumlah permasalahan terkait perubahan kewenangan pasca terbitnya peraturan tersebut memerlukan perhatian yang lebih serius dari pemerintah. Salah satu perubahan tersebut adalah perizinan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sekarang penerbitan perizinan tersebut menjadi kewangan Pemerintah Provinsi.
Dalam sambutannya Sekda menyampaikan, bahwa “Munculnya Undang Undang tersebut merupakan sebuah dinamika yang harus kita sikapi bersama sehingga menimbulkan kreatifitas baru dalam pelayanan publik. Undang Undang tersebut memberikan peran kepada Pemerintah Provinsi sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota. Upaya tersebut ditujukan agar penyelenggaraan pelayanan perizinan lebih bersih, akuntabel, efektif, efisien dan terbuka kepada masyarakat”, ujarnya.
Dikatakannya, “BPMPT Provinsi Jawa Barat harus dapat membuat sebuah terobosan kebuntuan komunikasi pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Penyelenggaraan diskusi ini diharapkan dapat memunculkan ide-ide baru untuk merumuskan kendala dan tantangan terhadap implementasi regulasi tersebut. konektivitas antar PTSP di wilayah Jawa Barat diharapkan menjadi salah satu solusi kebuntuan komunikasi tersebut. Konektivitas dapat berbentuk sebuah perizinan yang bersifat paralel. Perizinan Paralel dapat menghubungkan benang merah kemudahan perizinan yang diterbitkan baik oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. keuntungan Perizinan Paralel dapat memudahkan investor yang akan menanamkan modal di wilayah Jawa Barat dalam hal pengurusan perizinan yang selama ini banyak sekali terdapat duplikasi sehingga menjadi lebih cepat dan tepat. Duplikasi tersebut dapat menghasilkan irisan  antar beberapa izin sehingga akan muncul penyederhanaan perizinan yang akhir-akhir ini diperbincangkan oleh BKPM selaku Perwakilan PTSP dari Pemerintah Pusat”, tandasnya.
Menurut Sekda, “Kebijakan Pemerintah Pusat dalam rangka mendorong investasi terdiri dari : (1) penyempurnaan kebijakan insentif fiskal dan pengembangan industri antara; (2) sinkronisasi, harmonisasi dan penyederhanaan regulasi investasi; (3) stabilisasi inflasi dan suku bunga pinjaman modal kerja dan kredit investasi; (4) pengembangan bauran energi (bahan bakar nabati yaitu biodiesel, bioetanol, dan biooil); serta (5) percepatan pembangunan infrastruktur dan pemantapan pembangunan konektivitas nasional. Kelima strategi pembangunan tersebut diupayakan sejalan dengan salah satu kegiatan diskusi yang diselenggarakan kali ini”, imbuhnya.
Terakhir Sekda berharap, “Untuk mengatasi beberapa permasalahan tersebut, kita harus mencari solusi terbaik yang harus dibahas secara bersama-sama sehingga Forum FGD Perizinan ini dimanfaatkan seoptimal mungkin dan dijadikan wahana dalam melakukan upaya peningkatan pelayanan publik di provinsi Jawa Barat”, harapnya. (@opa)

Tags Berita: