Pj. Bupati Karawang Ir. Deddi Mulyadi, saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Rencana Penetapan Perlindungan LP2B dan LCP2B Kabupaten Karawang

Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman serius terhadap ketahanan dan keamanan pangan. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya yang aman merata dan terjangkau. Maka sebelum diterbitkan Perda di Kabupaten Karawang, maka diperlukan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).
Atas dasar tersebut, Distanhutbunnak Kab.Karawang menggelar Sosialisasi Rencana Penetapan Perlindungan LP2B dan LCP2B Kabupaten Karawang. Bertempat di aula Makodim 0604 Karawang, pada hari Rabu (3/2).Dalam acara tersebut hadir Penjabat Bupati Karawang Ir. Deddi Mulyadi beserta Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Karawang H. Danu Hamidi, Kepala Bappeda, Kadistanhutbunnak, Kabag Hukum Setda Kab. Karawang serta Camat dan Kades/Lurah se Kab. Karawang. Hadir pula Dr. M Luthful Hakim dari Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian dari Kementrian Pertanian yang bertindak sebagai narasumber pada acara sosialisai tersebut.
Dalam Sambutannya Pj. Bupati Karawang Ir. Deddi Mulyadi menyampaikan bahwa, Krisis terbagi menjadi Tiga yaitu Krisis Air, Krisis Pangan dan Krisis Energi. Untuk menindaklanjuti pencegahan krisis pangan maka seyogyanya Alih Fungsi Lahan Pertanian jangan lagi terjadi dan untuk membuat payung hukum kebijakan tersebut, Pemkab Karawang akan membuat Perda LP2B, sebagai proses Kajian yang dilakukan berdasarkan kesesuaian data hasil pemetaan lahan sawah, hasil audit lahan yang ada di Kabupaten Karawang.
Dimulai pada tahun 2014,penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memfokuskan pada masukan atau saran kepada pemerintah pusat maupun daerah, tentang luasan dan lokasi sawah untuk dapat diprioritaskan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Serta, dipertahankan untuk tidak dialihfungsikan kelahan Non–Pertanian. “Dalam menunjang peningkatan kesejahteraan petani, Kami harap kajian ini dapat bermanfaat dan menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan di masa yang akan datang. Masukan, saran, dan kritik yang membangun kami harapkan untuk perbaikan dan penyempurnaan data kami di Pemerintah Kabupaten Karawang.”Ujar Deddi.
Lebih lanjut Pj. Bupati menjelaskan bahwa,perbedaan penyataan luas lahan itu terjadi karena updating. Dan tahun ini setelah dilakukan audit,Distanhutbunnak akan membagikan peta kepada 30 Kecamatan, 297 Desa dan 12 Kelurahan mengenai titik lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) selain peta dan telah dibuat Sistem Informasi berbasis Website yang dapat di akses di http://lp2b.info/karawang/. Setelah semua data tersebut akurat, data LP2B sudah ada kemudian selanjutnya Perda LP2B di Kabupaten Karawang di proses secara bertahap ditargetkan akan selesai di tahun 2016.
Sementara itu dalam laporannya Kepala Dinastanhutbunnak Kabupaten Karawang Ir. Kadarisman MP menyampaikan“ Sosialisasi ini bertujuan untuk mempersiapkan terbentuknya Perda LP2B, menurut data yang kami lakukan peninjauan Luas Sawah By Name By Address dari seluruh luas pertanian yang ada pemiliknya, menurut lokasi alamat pemilik dengan sawahnya dipersentase antara lain 68 % berada di desa, 20 % di luar desa, 7 % diluar Kecamatan, 3.5 - 5% berada diluar Karawang untuk luas lahan sendiri ”. ungkapnya. (Iki/Maya)

Tags Berita: