Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, saat melaksankan kegiatan Deklarasi Masyarakat Karawang Anti Hoax

Menanggapi banyaknya penyebaran informasi berbau fitnah, hasutan maupun hoax di media sosial, hal ini cukup membuat resah berbagai kalangan masyarakat terkhusus di wilayah Kabupaten Karawang. Atas dasar  keresahan tersebut, Dinas Kominfo Kabupaten Karawang sebagai penyelenggara, bekerjasama dengan Forkominda, Tokoh Lintas Agama, Budayawan, Akademisi, Pelajar dan Pemerhati Sosial, LSM, selenggarakan Deklarasi Masyarakat Karawang Anti Hoax yang dibuka langsung oleh Bupati Karawang dr.Cellica Nurrachadiana, dengan membubuhkan cap tangan pada baner,  bertempat di Lapang Karang Pawitan sesaat setelah melakukan senam bersama yang dipadukan dengan penyerahan Sertifikat Akreditasi Tingkat Paripurna RSUD dan Sertifikasi Dasar Puskesmas, Jumat (03/02).
Hoax merupakan material informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya. Hoax juga bisa diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta, melalui proses pembacaan dengan informasi yang meyakinkan, tetapi tidak dapat diverifikasi. Terkadang hoax juga diartikan sebagai tindakan mengacaukan informasi yang benar, dengan cara membanjiri suatu media dengan pesan yang salah untuk menutupi pesan yang benar.
H.Yasin Nasrudin selaku Kadiskominfo dalam laporannya menyampaikan, bahwa “Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mengajak seluruh masyarakat agar peduli memerangi penyebaran informasi Hoax di Media Sosial, serta bertujuan mengajak masyarakat agar lebih kritis dalam membaca dan menyebarkan berita di Media Sosial”, ungkapnya.
Beliau juga menyampaikan dasar dari kegiatan ini yakni Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946  tentang Peraturan Hukum Pidana, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor : 17/Per/M.Kominfo/03/2009 tentang Desiminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Bupati karawang Nomor 56 Tahun 2016 Tentang “Kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang.
Sementara itu Bupati Karawang dalam sambutannya menyampaikan, “Saya sangat mendukung kegiatan ini, sebagai komitmen Kita untuk lebih peduli dan bersama sama memerangi penyebaran berita-berita bohong atau istilah kerennya disebut `HOAX` yang saat ini marak di media sosial,”ujarnya.
Menurutnya, banyak informasi Hoax yang viral di media sosial kemudian memicu keributan bahkan merembet menjadi kerusuhan fisik, hal ini juga berpotensi mengganggu Keamanan Nasional
“Perkembangan IT berdampak pada disintegrasi bangsa oleh karena itu kita harus berhati hati dalam menggunakannya,”ungkap Bupati.
Bupati menambahkan, generasi muda rentan terpapar oleh penyebaran berita palsu di media sosial. Hal tersebut dikhawatirkan dapat merusak generasi muda sebagai penerus bangsa.
“Generasi muda merupakan yang paling rentan terhadap bahaya hoax, sangat disayangkan kalau Indonesia yang akan datang di isi oleh orang-orang yang tidak cerdas dalam bermedia sosial. Jangan sampai penyesalan kita bayar dengan penderitaan yang panjang,” imbuhnya (@opa)

Berikut Teks Deklarasi Anti Hoax yang pada saat itu dibacakan oleh Asisten Pemerintahan Samsuri.S.IP.

KOMITMEN MASYARAKAT KARAWANG ANTI HOAX

DENGAN KESADARAN, KEIKHLASAN, KEINGINAN LUHUR DAN RASA TANGGUNGJAWAB UNTUK BERBUAT TERBAIK BAGI INDONESIA PADA UMUMNYA DAN KABUPATEN KARAWANG PADA KHUSUSNYA, ATAS NAMA MASYARAKAT KARAWANG INDONESIA ANTI HOAX MEMBUAT KOMITMEN, KOMITMEN INI DI DASARI DENGAN UU NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. POIN-POIN YANG KAMI JADIKAN PEGANGAN DAN LANDASAN PERILAKU KAMI DALAM BERMEDIA SOSIAL DIANTARANYA SEBAGAI BERIKUT :

  1. MENDORONG PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL SECARA POSITIF DENGAN MENINGKATKAN LITERASI AGAR KAMI MASYARAKAT KABUPATEN KARAWANG BISA LEBIH BER HATI-HATI DALAM MENERIMA INFORMASI ATAU BERITA SERTA TIDAK DENGAN MUDAH MENYEBAR KEMBALI BERITA TERSEBUT SEBELUM MEMASTIKAN KEBENARAN INFORMASI TERSEBUT;
  2. SIAP BERPERAN AKTIF DALAM MENCEGAH DAN MEMERANGI PENYEBARAN BERITA HOAX, KARENA BERITA HOAX ITU DAPAT MEMECAH BELAH KESATUAN DAN PERSATUAN BANGSA;
  3. MENDUKUNG SOSIALISASI DAN KAMPANYE KEPADA KELUARGA, TETANGGA DAN SELURUH LAPISAN MASYARAKAT TENTANG BAHAYA PENYEBARAN FITNAH, HASUTAN, DAN HOAX, BAIK DARI SISI MORAL, SOSIAL DAN HUKUM MAUPUN NILAI AGAMA;
  4. SETIAP NETIZEN HARUS SIAP UNTUK MEMBANTU MENGUBAH PERILAKU NEGATIF PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL AGAR DAPAT TERCIPTA MASYARAKAT BERBUDAYA INFORMASI YANG BERWAWASAN KEBANGSAAN DAN MEMILIKI NILAI AGAMA.

KOMITMEN INI KAMI BUAT DENGAN KETULUSAN HATI, KAMI UCAPKAN DALAM KEADAAN SADAR, DI DENGAR OLEH TUHAN YANG MAHA ESA DAN DISAKSIKAN OLEH ALAM SEMESTA AGAR MENJADI PENGINGAT DAN PERHATIAN BAGI SEGENAP MASYARAKAT KABUPATEN KARAWANG.
SEJAK DITANDATANGANI KOMITMEN MASYARAKAT ANTI HOAX DIHARAPKAN SEMUA PIHAK HARUS BERSATU PADU, BERGANDENG TANGAN SALING MENGHORMATI DAN SALING MENGUATKAN.
SEMOGA TUHAN YANG MAHA ESA MEMBERIKAN PETUNJUK AGAR PIAGAM INI BISA TERWUJUD, DALAM KARYA NYATA, MENUJU MEDIA SOSIAL INDONESIA YANG POSITIF DAN SALING MENGINSPIRASI.

KARAWANG, 3 FEBRUARI 2017


MASYARAKAT KARAWANG INDONESIA ANTI HOAX

Tags Berita: