SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN KARAWANG

Sekretariat DPRD Karawang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor : 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang serta Peraturan Bupati Karawang Nomor : 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Seketariat DPRD Kabupaten Karawang