Wakil Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, saat menyerahkan secara simbolis Sertifikat Tanah kepada salah seorang perwakilan mayarakat Kec. Tegalwaru

Program Legalisasi Aset merupakan salah satu Program Strategis BPN RI, yaitu melegalisasi (mensertifikatkan) aset yang berupa tanah yang belum bersertifikat, yang dimiliki/dikuasai oleh anggota masyarakat dengan memberikan pelayanan dengan proses yang sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah khususnya di Kabupaten Karawang.

Pada hari Kamis (13/11) telah diserahkan secara simbolis Sertifikat Legalisasi Aset Redistribusi Tanah sebanyak enam desa dimana masing–masing desa lima bidang/sertifikat dari jumlah keseluruhan 875 sertifikat yang diserahkan di wilayah Kecamatan Tegalwaru oleh Wakil Bupati Karawang dr.Cellica Nurrachadiana yang didampingi Camat Tegalwaru serta unsur Muspida Kabupaten Karawang bertempat di Kantor Camat Tegalwaru.

Dalam sambutannya Wabup menyampaikan, “Pentingnya landasan hukum dari penataan aset dan akses akan mengusulkan supaya ketentuan reforma agraria yang meliputi landreform (distribusi tanah) dan accsess reform diatur dalam Undang Undang Pertanahan yang segera dibahas dengan instansi terkait” ungkapnya

Ditambahkannya, “Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan atas bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat yang diselenggarakan melalui pendaftaran tanah atau sertifikasi tanah, baik dengan menggunakan sumber dana publik maupun sumber dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)” ujar Wabup.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang Andi Bhakti, SH,MH, menjelaskan pada Tahun 2014 Program Legalisasi Aset di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang target sebanyak 4.300 bidang/sertifikat, yang terdiri dari : Prona 2.700, Redistribusi Tanah 1.000, Nelayan 500, serta UMK 100 bidang”, ungkapnya.

Menurutnya, pengembangan program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pemilik sertifikat, dia juga mengingatkan agar masyarakat yang tanahnya sudah bersertifikat agar jangan menjualnya, sebaiknya dimanfaatkan secara baik”, tandasnya. (@opa)