Bupati Karawang H. Ade Swara, saat menghadiri Acara Tepang Sono Budak Karawang

Upaya mensosialisasikan hak – hak anak dan UUPA serta mensosialisasikan tentang keberadaan Forum Anak khususnya Forum Anak Singaperbangsa Karawang yang telah memiliki Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor .220/Kep.198.huk/2013. Kaitan hal tersebut, Forum Anak Singaperbangsa gelar acara Tepang Sono Budak Karawang yang dihadiri dan dibuka langsung oleh Bupati karawang H.Ade Swara, Selasa (5/13)

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan, “sejalan dengan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Karawang, yang salah satunya merupakan ukuran keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah adalah terwujudnya keberdayaan masyarakat dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan hidupnya, baik sebagai individu, keluarga maupun masyarakat” ungkapnya.

Selanjutnya sebagaimana diketahui, bahwa anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan yang Maha Esa, yang senantiasa harus Kita jaga, karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan ataupun diskriminasi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana yang termuat dalam UUD 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak anak” imbuhnya.

Namun demikian menurut Bupati, kita merasa prihatin karena seringkali kita melihat, mendengar atau membaca informasi baik dari media cetak maupun elektronik tentang kedzaliman terhadap anak-anak yang terjadi di dalam maupun di luar keluarga. Begitu banyak kasus kejahatan yang menimpa anak-anak kita, penganiayaan fisik dan psikis, eksploitasi, kekerasan, penelantaran, bahkan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur nampaknya sudah tidak asing lagi dalam kehidupan kita dan hal ini terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia” jelasnya.

Oleh karena itu, guna menyikapi permasalahan di atas, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ditetapkannya Undang-Undang tersebut dimaksudkan sebagai landasan yuridis dalam upaya mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak dalam segala aspeknya sebagai bagian dari kegiatan Pembangunan Nasional” ucapnya.

Selanjutnya, terkait dengan dibentuknya Forum Anak Daerah di Kabupaten Karawang, menurut Bupati diharapkan dapat berperan sebagai wadah partisipasi dan fasilitasi akan tuntutan anak, antara lain untuk memperjuangkan pemenuhan hak-hak anak, mewujudkan lingkungan Kabupaten Karawang yang sadar akan hak-hak anak dan berperan serta memenuhinya dalam rangka membangun generasi yang berkualitas.

Selain itu, dengan diselenggarakannya kegiatan ini,Bupati berharap keberadaan Forum Anak Daerah ini harus menjadi sebagai organisator, edukator, aspirator, inisiator dan fasilitator. Selain itu, saya juga mengajak semua kalangan, baik pemerintah, aparat hukum, pihak berwajib, lembaga sosial masyarakat, lembaga swasta, maupun masyarakat itu sendiri, untuk turut meningkatkan kepeduliannya terhadap permasalahan yang menimpa anak-anak dan kaum perempuan tersebut, melalui berbagai upaya pemberdayaan yang diharapkan akan turut mendukung mereka dalam mengatasi berbagai permasalahan hidupnya, melalui pendekatan lintas sektoral, terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan.

Sementara itu ketua penyelenggara Muhammad Bastanta menyampaikan dalam laporannya, acara Tepang Sono Budak Karawang ini mengundang 160 anak dari beberapa jenjang dan lingkungan, yakni 2 SD, 8 SMP, 23 SMA, ada pula peserta dari SLB serta anak jalanan, kegiatan ini dibiayai oleh APBD melalui BKBPP Karawang. (@opa)