Sekda Kab. Karawang H. Teddy Rusfendi Sutisna, saat menghadiri Penandatangan Pernyataan Bersama tentang Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi

Guna mencegah Korupsi yang terintegrasi antara KPK dengan Pemda se Provinsi Jawa Barat dan peningkatan kepatuhan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), telah dilaksanakan Penandatanganan Pernyataan Bersama tentang Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi pada Jumat (22/5) bertempat di Aula Barat Gedung Sate Bandung, hadir pada kesempatan tersebut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu, Gubernur Jabar H. Ahmad Heryawan, Bupati/Walikota atau Sekda se Provinsi Jawa Barat.
Penyataan komitmen bersama ini diharapkan mampu mengurangi potensi Korupsi dan mengurangi kerugian kas negara serta mendongkrak secara signifikan tingkat pelaporan LHKPN per April 2015 berada pada kisaran 43%, untuk Kabupaten Karawang sendiri dari jumlah wajib LHKPN 32 orang sudah 21 orang maka sudah 65,63%, secara persentase Pemkab Karawang sudah baik dan masuk lima Kab/Kota Terbaik, dari 27 Kab/Kota yang ada di Jawa Barat.
Kepatuhan melaporkan LHKPN kata Adnan menjadi sarana kontrol masyarakat dan menguji integritas para penyelenggara Negara, "Selain itu, Kewajiban Pelaporan LHKPN juga memberikan sejumlah manfaat bagi pelapornya antara lain menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggungjawab, membangkitkan rasa takut untuk korupsi dan mendeteksi potensi konflik kepentingan antara tugas tugas publik dan kepentingan pribadi," tambah Adnan, Wakil Ketua KPK.
Sementara itu Gubernur H. Ahmad Heryawan juga memberikan pernyataannya, "Tahapan Pelaporan LHKPN untuk penyelenggara Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mencapai 90 % dan dengan adanya tandatangan ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan serta dari Pemprov Jabar juga akan terus mengingatkan dan dipastikan, saya nanti kepada penyelengaara Pemkab se Provinsi Jabar untuk segera selesaikan seluruhnya," tegasnya.