Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana dan Wakil Bupati Karawang H. Ahmad Zamakhsyari hadir dalam Rapat Paripurna Penetapan Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2018

Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana dan Wakil Bupati Karawang H. Ahmad Zamakhsyari hadir dalam rapat paripurna yang membahas tentang :

  1. Penetapan Raperda Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga ;
  2. Raperda Tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah;
  3. Raperda Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ;
  4. Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2018 ;
  5. Pembentukan Pansus Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ;
  6. Pansus Raperda Tentang Kerjasama Daerah ; Serta
  7. Pengumuman Masa Reses III Dprd Kabupaten Karawang

Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Karawang, Senin (27/11). Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang beserta para anggota dewan, Sekertaris Daerah Karawang H. Teddy Rusfendi Sutisna, para Asisten Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Kabag, Kabid, serta Camat se Kabupaten Karawang.

Dalam kegiatan Rapat Paripurna ini Bupati Karawang menyampaikan beberapa materi pokok antara lain penetapan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2018 yaitu: 

Anggaran Pendapatan Tahun 2018 Sebesar 4 Triliun 94 Miliar 324 Juta Rupiah, dengan rincian :

1. Pendapatan Asli Daerah Pada APBD Tahun 2018 Sebesar 1 Triliun 298 Miliar 972 Juta Rupiah, meliputi :

A. Pajak Daerah Sebesar 878 Miliar 226 Juta Rupiah.

B. Retribusi Daerah Sebesar 116 Miliar 713 Juta Rupiah.

C. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Sebesar 8 Miliar 163 Juta Rupiah.

D. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Sebesar 295 Miliar 869 Juta Rupiah.

2. Dana Perimbangan Sebesar 2 Triliun 129 Miliar 832 Juta Rupiah, yang meliputi :

A. Dana Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak Sebesar 346 Miliar 855 Juta Rupiah.

B. Dana Alokasi Umum Sebesar 1 Triliun 245 Miliar 521 Juta Rupiah.

C. Dana Alokasi Khusus Sebesar 537 Miliar 456 Juta Rupiah.

3. Lain-Lain Pendapatan Yang Sah Sebesar 665 Miliar 519 Juta Rupiah, meliputi :

A. Bagi Hasil Pajak Provinsi Sebesar 359 Miliar 618 Juta Rupiah.

B. Dana Penyesuaian Dan Otonomi Khusus Sebesar  280 Miliar 151 Juta Rupiah.

C. Dana Insentif Daerah Sebesar 25 Miliar 750 Juta Rupiah.

 

Struktur Belanja Daerah Pada APBD Tahun 2018 Meliputi :

1. Belanja Pegawai Sebesar 1 Trilyun 481 Miliar  392 Juta Rupiah.

2. Belanja Hibah Sebesar 50 Miliar 205 Juta Rupiah.

3. Belanja Bantuan Sosial Sebesar 28 Miliar 542 Juta Rupiah.

4. Belanja Bagi Hasil Kepada Pemerintah Desa Sebesar 84 Miliar 641 Juta Rupiah.

5. Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Dan Partai Politik Sebesar 444 Miliar 223 Juta Rupiah.

6. Belanja Tidak Terduga Sebesar 1 Miliar 500 Juta Rupiah.

Selanjutnya Bupati Karawang bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang melakukan penandatanganan Penetapan Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2018.(Dien)