Plt. Bupati Karawang bersama Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag RI Widodo, saat menandatangani Prasasti Peresmian Gedung UPTD Metrologi Legal Kabupaten Karawang

Gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Karawang yang beroperasi di bawah Disperindagtamben telah diresmikan penggunaannya pada Selasa (10/11). Kantor ini beralamat di Jalan Interchange Arteri Tanjung Pura Klari diresmikan oleh Direktorat jendral Standarnisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan RI Widodo bersama Plt. Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, Gedung UPTD Metrologi Karawang dibangun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemendag RI.
Plt. Bupati Karawang menyampaikan bahwa keberadaan gedung juga sebagai salah satu syarat untuk memberikan pelayanan tera dan tera ulang alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), selain kemampuan sumber daya manusianya dan peralatan. UPTD Metrologi Legal Kabupaten Karawang merupakan yang keenam di Indonesia dan pertama di Jawa Barat, dengan adanya bantuan ini, merupakan tugas berat untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dengan takaran yang tepat. Dengan adanya UPTD Metrologi di Kabupaten Karawang yang notabene pertama di Jawa Barat maka cakupanya yakni minimal daerah tetangga yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten dan Kotamadya Bekasi kemudian cakupan maksimal Kab/kota se Provinsi Jawa Barat serta akan bekerjasama dengan Pemkab.
Masih menurut dr. Cellica, beberapa ruang lingkup kerjanya diantaranya meteran air, KWh meter, pompa ukur, timbangan dan lainnya. Dalam Undang Undang, hukuman yang bandel menakar hanya 1 tahun namun hukuman di akherat akan dirasakan di yaumul akhir nanti. Kemudian mengenai bantuan DAK dari Kemendag RI, atas nama Pemkab, kami mengucapkan terima kasih kepada Dirjen Standarnisasi dan Perlindungan Konsumen yang telah bangun UPTD ini beserta Kendaraan Operasional Roda Dua dan Roda Empat, dengan adanya UPTD ini, dihimbau kepada para pedagang untuk rutin melakukan Tera Ulang Alat Ukur karena erat kaitannya dengan kejujuran dalam bertransaksi, dengan tidak di tera ulang, tidak hanya konsumen yang dirugikan mungkin ada pedagang lain yang dirugikan kemungkinan 1 kilo itu menjadi 12 ons. Kemudian kepada jajaran UPTD Metrologi dibawah Disperindagtamben ini, agar kerja maksimal layani masyarakat diantaranya para pengusaha, pedagang dan lain sebagainya. Peran serta masyarakat juga diperlukan. Pasar-pasar yang ada di Kabupaten Karawang akan diupayakan menjadi pasar tertib ukur, kemudian dinas lain yang kaitannya dengan timbang menimbang seperti Dishub ada penimbangan kendaraan juga alatnya wajib di tera ulang.
Menurut Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag RI Widodo menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat timbangan harus diukur secara berkala. Karena itu, kita memiliki tugas turun kelapangan untuk mentera timbangan yang ada atau pemilik datang kekantor atau memang ada yang meminta khusus untuk mentera. Ini kita lihat apakah sudah sesuai, karena ini menyangkut dengan perlindungan konsumen. Diharapkan kepercayaan Kemendag RI ini di tunjukan dengan kinerja yang dapat menjadikan Karawang mendapat julukan lain yakni Kota Tertib ukur kedepannya, wajib itu direncanakan. Di tiap pasar wajib diadakan pos ukur ulang. Bantuan ini diberikan dengan dana APBN sebanyak Rp. 4 Milyar lebih, bantuan ini merupakan keenam di Indonesia dan Pertama di Jawa Barat, betul apa yang dikatakan Plt. Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, terima kasih kepada Pemkab yang bersedia untuk mensinergiskan program Dirjen Stadarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag RI ini, mau tidak mau harus siap mengcover daerah lain yang bekerjasama, karena di Karawang inilah memiliki UPTD yang kita banggakan bersama ini yakni UPTD Metrologi Legal Kabupaten Karawang. Jangan keliru menyebutkan, Metrologi itu untuk tera ulang alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), kalau Meteorologi itu cuaca.