Foto saat penandatanganan Pemerintah Kabupaten Karawang melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang

Pemerintah Kabupaten Karawang melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitas Rawat Jalan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Kabupaten Karawang Tahun 2017, Penandatanganan MoU tersebut bertempat di Hotel Mercure, (13/4). Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BNNK Karawang M.Yulian, para Kepala Perangkat Daerah dan Asisten di lingkup Setda Pemerintah Kabupaten Karawang.

Pemerintah Kabupaten Karawang mendukung pelaksanaan kerjasama ini, karena bagi pihak Pemerintah, hal tersebut telah memberikan kontribusi tersendiri bagi akselerasi program pembangunan Kabupaten Karawang khususnya dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Karawang. 

Oleh karena itu, dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang menggunakan pendekatan balanced security dan welfare approach, Undang-Undang ini sangat keras terhadap pelaku produsen, impor dan eksport illegal, serta peredaran gelap narkotika, namun sangat humanis terhadap para pecandu, penyalahan guna dan korban penyalahgunaan narkotika.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini merupakan langkah yang positif dari jajaran BNN Kabupaten Karawang dan Pemkab Karawang yang tujuannya mengubah perilaku untuk mengembalikan fungsi individu di masyarakat dan dapat menekan angka pengguna khususnya di wilayah Kabupaten Karawang. (Dien)