Wakil Bupati Karawang H. Ahmad Zamakhsyari, S.Ag, saat berfoto bersama dalam Kunjungan Kerja ke PT. Dean Shoes

Sebagai upaya dalam mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2011, yang menyangkut kebijakan Pemerintah dalam upaya pengurangan pengangguran dan penanganan limbah pabrik,  Wakil Bupati Karawang H. Ahmad Zamakhsyari, S.Ag. melakukan sidak ke beberapa pabrik di Karawang salah satunya ialah PT. Dean Shoes pada Kamis (19/5) didampingi oleh Kepala Disnakertrans Karawang dan rombongan. 
Dalam kunjungan kerja tersebut Wakil Bupati menyoroti beberapa hal yang memang menjadi inti dalam Perbub Nomor 8 Tahun 2016 yakni mengenai persentasi penerimaan karyawan asli putra daerah, penanganan limbah pabrik dan kegiatan CSR yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Dalam dialognya Wakil Bupati menekankan kepada pihak perusahaan agar dapat memprioritaskan perekrutan putra daerah Karawang dengan persentasi 60%, agar putra daerah Karawang tidak hanya menjadi penonton dari hingar bingarnya pembangunan yang ada di Kabupaten Karawang.
“Turunnya Perbub ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada putra daerah agar memiliki tempat dirumahnya sendiri yaitu Kabupaten Karawang, oleh karena itu saya menghimbau kepada jajaran direksi untuk terus meningkatkan persentasi penerimaan karyawan yang berasal dari Kabupaten Karawang. Mengenai proses perekrutan karyawan dan kualifikasi tenaga kerja hendaknya pihak Direksi berdiskusi dengan Disnakertrans agar Tenaga Kerja Asli Karawang dapat di bina dengan baik” ujar Wakil Bupati dihadapan Direksi PT. Dean Shoes.
Wakil Bupati menghimbau agar pihak perusahaan dan pemerintah saling bersinergi dalam meningkatkan kualifikasi masyarakat Karawang dengan pembekalaan keahlian yang dapat dilakukan dalam kegiatan CSR, seperti pembinaan. “Sebagai upaya meningkatkan kualifikasi masyarakat Karawang agar sesuai dengan yang dibutuhkan perusahaan, cobalah pihak perusahaan melakukan CSR dibidang pendidikan dengan melakukan kemitraan kepada sekolah-sekolah tertentu dalam pendampingan dan juga pembekalan kepada siswa-siswa tersebut agar memiliki kualifikasi yang cukup di bidang tertentu” tambahnya.
Selanjutnya Wakil Bupati menyampaikan kepada  perusahaan tersebut agar tak lalai dalam penanganan limbah pabrik sehingga tak mencemari lingkungan. “Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa, limbah pabrik dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Saya tak ingin ada perusahaan yang sembarangan dalam menangani limbah, karena hal tersebut berpengaruh besar dalam keadaan lingkungan di kemudian hari” tegasnya. (maya)