Wakil Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, saat foto bersama setelah membuka kegiatan Desiminasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2014

Upaya pencegahan terhadap penyebaran penyakit sosial masyarakat terutama Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba di bumi karawang yang kita cintai ini, khususnya di kalangan muda atau pelajar, BNN Kabupaten Karawang gelar acara Kegiatan Desiminasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) melalui Pagelaran Seni Budaya Tahun 2014 yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Karawang dr.Cellica Nurrachadiana  di Halaman Gedung Islamic Center pada Selasa (30/9),

Dalam sambutannya  Wabup menyampaikan, “ Tentunya melalui pagelaran seni budaya ini, merupakan salah satu sarana pendidikan bagi generasi muda khususnya para pelajar di Kabupaten Karawang, karena mengandung media informasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba serta sekaligus menjadi hiburan yang dapat mendorong ke arah positif. Selain itu, merupakan wahana untuk membina mental spiritual yang penuh dengan ajaran-ajaran etika dan budi pekerti yang luhur, mengingat pagelaran seni budaya perlu dikembangkan keberadaannya dalam rangka menunjang khasanah Seni Budaya Nasional” tandasnya.

Pada kesempatan tersebut, Wabup menghimbau kepada semua pihak untuk turut andil mengambil bagian dalam memberikan informasi yang akurat dan aktual tentang : penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kepada seluruh lapisan masyarakat di seluruh pelosok Kabupaten Karawang, mengingat penyakit sosial masyarakat ini merupakan masalah bersama yang memerlukan penanganan secara terintegrasi, baik dari aspek hukum, kesehatan, psikologi, pendidikan, sosial, budaya, ekonomi maupun aspek keamanan dan aspek keagamaan.

Terakhir, Wabup mengajak kepada semua komponen masyarakat agar secara bersama-sama, mengingat pemberantasan narkoba, merupakan tanggung jawab kita bersama seperti :Pemerintah Daerah, BNN, penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, kalangan pendidik, para orang tua dan masyarakat itu sendiri, baik dalam pencegahan, penegakan hukum, maupun terapi dan rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan Narkoba.(@opa)