Bupati Karawang H. Ade Swara, saat menandatangani Penetapan Perda Penyertaan Modal Kepada PDAM Tirta Arum Karawang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Karawang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tentang Penyertaan Modal kepada PDAM Tirta Tarum Karawang, dalam Rapat Paripura yang dihadiri oleh Bupati Karawang, H. Ade Swara. Penetapan ini untuk agar penyelenggaraan Perusahaan Daerah Air Minum ini bisa terbantu operasionalnya.

"Modal dasar saat ini sudah tidak mencukupi untuk pengembangan usaha, sehingga perlu dibuatkan Perda Penyertaan Modal, "kata anggota DPRD Karawang Drs. Yoes Taufik, pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Karawang yang baru saja diresmikan pada Rabu (2/7) malam usai Tarawih. Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tono Bachtiar ini hanya dihadiri 32 Anggota DPRD dari total 50 anggota DPRD Karawang.

Penetapan Perda ini akan menambah modal dasar PDAM Tirta Tarum Karawang. Penyertaan Modal di lakukan bersegmen, pada APBDP Tahun 2014 sebesar Rp. 5 Milyar dan pada APBD Tahun 2015 Murni Rp. 10 Milyar.

Hal lain yang dibahas pada Paripurna ini ialah Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS APBD P Tahun 2014 dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2013 oleh Bupati Karawang dan pembentukan pansus untuk Raperda Penanaman Modal Daerah.