Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kabupaten Karawang, Jawa Barat melakukan razia di beberapa titik Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Karawang Kota

Karawang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat melakukan razia di beberapa titik Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Karawang Kota, Jum'at(25/5) malam. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa THM beroperasi sampai pukul 12.00 malam sesuai dengan surat edaran Bupati Karawang selama Bulan Suci Ramadhan. Tujuannya untuk memberikan kenyamanan kepada umat muslim yang beribadah selama ramadhan. "Semua THM baik itu diskotik, karaoke, ataupun lainnya harus tutup sampai pukul 12 malam .Agar tidak mengganggu umat muslim yang melaksanakan ibadah," kata Kasatpol PP, Asip Suhendar. Larangan tersebut sudah disampaikan melalui surat edaran .dan bagi yang masih beroperasi lewat tengah malam, maka Satpol PP akan bertindak. "Saya tidak ingin dibulan suci ramadhan ini, umat muslim terganggu dalam beribadah, " ucapnya. Jajaran Satpol PP bersama anggota kepolisian menyisir tiga titik THM untuk memastikan THM yang masih beroperasi lewat tengah malam. (diskominfo)